KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pada Jumat malam (8/11/2024) sekitar pukul 23.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Redeb. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial CH (28 tahun) bersama dengan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan. Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil menangkap tersangka ketika ia diduga tengah melakukan transaksi,” ungkap AKP Agus Priyanto saat konferensi pers pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,09 gram yang disembunyikan secara rapi dalam kemasan kue brownies.
“Kami mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan kue, sebuah modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas,” terangnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran, turut disita dalam penangkapan ini.
Tersangka CH kini telah ditahan di Polres Berau dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
Penulis : Dewi / Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.