KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kukar. Dari tangan pelaku YD (33) didapati 98,09 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak telepon genggam di rumah pelaku. Di KM 38 RT 17 Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Minggu (30/5/2021) petang kemarin.
Informasi awal didapati petugas dari laporan masyarakat yang resah akan transaksi narkoba di wilayah mereka di KM 38 Kecamatan Samboja. Berbekal informasi dari penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil menciduk pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, kepolisian langsung saja menggeledah rumah pelaku. Tanpa perlawanan, akhirnya petugas menemukan sabu-sabu poket besar tersimpan rapi di kotak telepon disatu sisi rumah pelaku. Langsung dibawa ke Polres Kukar.
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, seperti handphone, telepon genggam,plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Diamankan dan dibawa ke Polres Kukar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Ipti Encek Indrayani.
Dari pengakuannya, YD mendapatkan barang dari bandar di Samarinda. Usaha ilegal ini pun diakuinya sudah setahun belakangan ditekuninya. Disamping pekerjaannya sebagai sopir derek di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
“Untuk memenuhi kebutuhan hidup pak,” diakuinya.
Untuk sementara, pelaku pun mendekam di Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal kurungan penjara 6 tahun penjara.
Penulis : Muhammad
Editor: Fairuz
Leave a Reply