Abdul Rauf: Tidak ada Penangkapan Tokoh Adat, Mereka Dipanggil Sebagai Saksi

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf (foto: istimewa)
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf (foto: istimewa)

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Polres Kutai Timur membantah telah menangkap tiga tokoh Dayak Modang Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan ketiganya adalah Kepala Adat Dayak Modang, DL, Sekretaris Adat BL, dan Dewan Adat Daerah, E dihadapkan sebagai saksi.

“Tidak benar ada penangkapan, karena kami tidak membawa Surat Perintah Penangkapan. Yang betul, bahwa kami membawa saksi atau menghadapkan saksi, guna memenuhi pemeriksaan selaku saksi di Satreskrim Polres Kutim” tegas Abdul Rauf dihubungi dari Samarinda, Selasa (2/3/2021).

Menurut Rauf, Polres sudah melakukan pemanggilan kepada ketiga tokoh Dayak Modang tersebut. Surat pemanggilan pertama dilayangkan 5 Februari 2021. Pada surat tersebut, diharapkan ketiganya hadir pada 8 Februari 2021.

Karena tidak hadir, maka penyidik melayangkan pemanggilan kedua tertanggal 8 Februari 2021, agar ketiganya hadir sebagai saksi pada 11 Februari 2021. Namun, ketiganya kembali tidak memenuhi panggilan.

“Sebenarnya UU sudah melindungi hak mereka dalam pemanggilan pertama dan kedua. Jika memang ada kendala, seharusnya ada pemberitahuan kepada kami. Namun mereka tidak merespons dan surat panggilan dikembalikan,” imbuh Rauf.

Atas dasar itulah, jelas Rauf, pada tanggal 27 Februari 2021, penyidik menuju Desa Long Bentuq dan membawa Surat Perintah untuk menghadapkan ketiga saksi.

Rauf juga menjelaskan, bahwa sesampainya di Polres, ketiganya terlebih dahulu menunggu kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan. Dan setelah selesai pemeriksaan, ketiganya dipersilakan kembali pulang.

“Jadi bukan dibebaskan, karena memang tidak ada penangkapan. Mereka bisa pulang dengan didampingi kuasa hukum, karena pemeriksaan memang sudah selesai,” urainya.

Rauf menambahkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara merintangi jalan umum, sehingga membuat terganggunya fungsi jalan. Tetapi hingga saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kasus ini bergulir, karena polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Dan hingga saat ini juga, kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi pelapor,” lanjut Rauf.

Di sisi lain, Rauf menjelaskan, bahwa kondisi Desa Long Bentuq dalam suasana kondusif. Kehidupan masyarakat tetap seperti semula.

“Jadi tidak benar kalau ada informasi bahwa kondisi tidak kondusif. Karena faktanya tidak seperti itu. Seluruh kehidupan tetap normal. Apalagi di desa tersebut tidak hanya terdapat masyarakat Dayak Modang, tetapi juga suku-suku lain,” pungkasnya.