KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti belasan kilogram sabu, di Mapolresta Samarinda, Senin (14/6/2021).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengatakan, barang bukti itu berupa 14,46 kilogram sabu, ekstasi seberat 0,79 gram dan 68,5 gram ganja, beserta ratusan butir pil ekstasi palsu. Barang bukti itu berasal dari 7 kasus berbeda, hasil pengungkapan kasus kurun waktu sebulan terakhir, yakni Mei – Juni 2021.
Hal itu sesuai dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait barang bukti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan kejaksaan itu harus segera dilakukan pemusnahan.
“Tadi kita sudah melaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh rekan kejaksaan dari satuan narkoba dan tersangka,” ucap Rido.
Dikatakannya, tindakan tersebut sebagai bagian dari memutus rantai penyebaran narkotika. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender, yang kemudian dibuang ke toilet.
“Kalau di rupiahkan kemungkinan besar sekitar Rp 13-14 miliar,” tuturnya.
Untuk mencegah penyebaran narkotika di wilayahnya, lanjutnya, pihaknya saat ini sudah mencetak 7000 stiker yang dipasang di berbagai titik, yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat melalui nomor layanan yang tersedia.
“Saat ini sudah ada layanan call center 110. Bisa diakses dimanapun, dan kapanpun. Nomor itu tertera dari stiker- stiker yang kita bagikan,” ungkapnya.
Sehingga upaya mencetak stiker tadi, ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekaligus turut serta dalam memberantas penyebaran narkotika.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
Leave a Reply