KALTIMTARA.ID, KELAY – Polsek Kelay mengamankan tiga orang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 01.00 wita.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (42), MI (30), dan RY (25).
Kapolsek Kelay AKP Nurhadi mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WITA di areal Gudang 2 Afdeling Juliet perusahaan. Seorang saksi, Agus, yang juga seorang karyawan swasta yang bertugas sebagai security, menghadang sebuah truk tangki yang dikemudikan oleh DS.
“Itu dilakukan setelah saksi melihat adanya keanehan dalam proses pembongkaran atau pemindahan BBM jenis solar,” ungkap Nurhadi, kemarin.
Setelah memeriksa tangki truk, Agus menemukan sejumlah BBM solar yang masih berada di dalamnya. Ia segera melaporkan temuan tersebut kepada atasan langsungnya, yaitu Dodon, Sondang, dan Parjan.
“DS kemudian diperintahkan untuk membongkar atau memindahkan seluruh BBM solar yang tersisa ke wadah tangki profil untuk dihitung jumlahnya,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat sebanyak 910 liter BBM solar yang hendak dibawa keluar area perusahaan oleh DS. Dalam pemeriksaan selanjutnya, DS mengakui bahwa BBM tersebut merupakan hasil penggelapan yang dilakukannya dengan kerjasama dari MI dan RY.
“Keduanya juga diduga membuat catatan fiktif terkait jumlah BBM yang masuk ke dalam tangki gudang perusahaan,” jelasnya.
Kapolsek Kelay menjelaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kepemilikan barang yang bukan karena kejahatan, namun dimiliki oleh orang lain secara melawan hukum. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 910 liter BBM jenis solar, satu unit truk tangki R6 Hino berwarna biru dengan nomor polisi KT 8238 NU, satu lembar tanda terima BBM, dan satu lembar berita acara penerimaan BBM yang dibuat oleh pihak gudang 2.
Saat ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini masih terus dilakukan oleh Polsek Kelay, untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus penggelapan BBM tersebut,”pungkasnya.
Penulis : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.