Pria Pemakai Sabu Diringkus Polres Kukar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dijalan Poros Sebulu muara kaman SP 2 Desa Manunggal daya kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 02.00 wita.

Kasatresnarkoba polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, pelaku berinisial MA berusia 27 tahun. Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 20.00 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di daerah SP 2 Sebulu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju daerah SP 2 Sebulu.

“Sekitar pukul 23.00 wita team sampai di daerah SP 2 Sebulu dan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 02.00 wita tepatnya di Jalan Poros Sebulu – Muara Kaman SP 2 Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, tim mencurigai seseorang yang berada dipinggir jalan kemudian tim mengamanankan seseorang tersebut yang mengaku bernama MA. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan didalam tisu dan disembunyikan didalam topi yang ia pakai,” ungkapnya.

Setelah meringkus MA, beserta barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, bersama tersangka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 selembar tisu putih, 1 Hp merek VIVO Warna HITAM BIRU, 1 topi waran hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimum Rp10 miliar.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi