PT SBE Dianggap Nakal, DRPD Akan Turun Ke Lokasi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Untuk ketiga Kalinya, DPRD Kabupaten Berau khususnya Komisi II, menggelar rapat dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Lahan Kelompok Tani Bahtiar dengan PT Supra Bara Energi (SBE).

RDP tersebut, digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, pada Selasa (8/2/2022), dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilaganardi bersama anggota Komisi II DPRD Berau, Kepala DLHK Berau Sujadi, Kepala Dinas Pertanahan Suprianto, BPN dan pihak PT SBE serta kelompok tani.

Dalam pembahasannya, PT SBE dianggap perusahaan yang nakal. Mengingat, permasalahan pembahasan lahan ini terjadi sejak tahun 2011 dan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian .

“Kami anggap, PT SBE ini nakal dan tidak menghormati Lembaga resmi DPRD ini. Itu dikarenakan, sudah 2 kali dipanggil dan ketiga kalinya, hanya perwakilan saja yang dihadirkan tanpa ada bisa membuat keputusan,” ungkap Yusup, Anggota DPRD Komisi II dalam RDP tersebut senada dengan anggota Komisi II lainnya.

Disisi lain, Kepala Pertanahan Berau, Suprianto mengatakan, jika melihat dari perkara ini yang sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu. Tentu saja bisa dikatakan, PT SBE tidak memiliki etika baik dalam penyelesaian lahan masyarakat yang sudah digunakan untuk menampung OB atau tanah bekas galian tambang.

“Saran kami, alangkah baiknya kita turun bersama, baik itu DPRD, Kelurahan, BPN, manajemen PT SBE dan Kelompok Tani untuk melakukan peninjauan ulang lahan,” ungkapnya.

“Mengingat, dalam surat garapan yang dimiliki warga sejak tahun 2005 lalu, tidak memiliki titik koordinat. Sehingga, sewajibnya kita turun bersama dan mencari kebenaran dari lahan yang ada,” tegasnya.

Sementara dari Ketua Kelompok Tani Bachtiar, yang langsung dihadiri Bachtiar menjelaskan, pembukaan lahan kelompok tadi dimulai dari tahun 2003 dengan beranggotakan 32 orang dengan luasan 64 Hektar.

Dan pada tahun 2005, baru dibuatkan surat garapan sampai tahun 2011 lahan kelompok tani mulai dimasuki pihak PT SBE dengan akan melakukan pergantian lahan dan tanam tumbuh .

“Pihak PT SBE selalu mengatakan aman saja, dan awalnya angka yang kami minta itu Rp300 ribu, lanjut menjadi Rp 10 Ribu. Namun tidak ada juga kejelasan sampai beberapa kali pertemuan,”t erangnya.

“Dan saat ini, jika dikatakan harus berapa yang wajib di ganti perusahaan, itu kami minta menjadi Rp 25 ribu per perkan. Mengingat panjangnya perjalanan yang kami perjuangkan untuk lahan kami ini,” tegasnya.

Bahkan, jika pihak perusahaan mengatakan di lahan kelompok tani Bachtiar terdapat tumpang tindih. Secara tegas, ada lima warga yang menyatakan lahan tersebut tidak tumpang tindih.

“Kami akan buktikan di lapangan, jika memang ada tumpang tindih,” tambahnya.

Sedangkan dari Kuasa Hukum PT SBE, Penny Isdhan Tomy mengatakan, tidak hadirnya pihak Manajemen dikarenakan adanya klaster Covid-19 yang terjadi kemarin dan sampai saat ini masih ada 2 orang yang dikarantina.

Ditambahkan nya, dalam persoalan pembebasan lahan, secara tegas pihak Manajemen sudah melakukan pembebasan lahan.

“Lahan yang di clamp atas nama kelompok tani Bachtiar ini, sudah dibayarkan yang merupakan eks kelompok tani yang sudah dibebaskan secara masal pada saat PT SBE ingin melakukan menambang awal,” tegas kuasa Hukum PT SBE.

Sementara, kesimpulan dari RDP tersebut, ditegaskan oleh Pimpinan rapat Atilaganardi yang juga merupakan ketua Komisi II mengatakan, tanggal 21 Februari 2022 komisi II bersama DLHK, Pertanahan, Pihak Kelurahan, Kelompok Tani dan Manajemen PT SBE akan turun ke lokasi tambang mengecek secara langsung lahan yang ada.

Apabila dalam pengecekan lahan tersebut, tidak adanya tumpang tindih lahan, dan kelompok tani Bachtiar memiliki surat menyurat sesuai dengan fakta dilapangan. Maka sewajibnya pihak PT SBE melakukan pembayaran di lahan kelompok Tani yang berada di Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

“Kita akan turun langsung mengecek kelapangan, tujuannya untuk mengetahui secara langsung patok sesuai dengan legalitas yang dimiliki kelompok tani,” ungkapnya.

“Dan DPRD juga meminta pihak PT SBE bisa membawa legalitas yang mereka, yang katanya sudah dibebaskan, sehingga dalam pertemuan selanjutnya, kita bisa simpulkan kebenaran dari permasalahan ini,” pungkasnya.

Penulis : Rizal

Editor : Fairuz