KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian dan persetujuan DPRD Kukar terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kukar tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (30/11/2021).
Edi Damansyah mengungkapkan, dengan disahkannya program pembentukan Perda terkait APBD Kukar tahun 2022, APBD bisa digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kita harus terus kawal penggunaan APBD ini agar digunakan maksimal untuk masyarakat Kukar. Kami memastikan bahwa akan melaksanakan perbaikan kedepannya,” ucapnya.
Salah satu bukti betapa konsistennya Kukar untuk masyarakatnya, yakni merancang program pembangunan di Kukar yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kukar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menuturkan, APBD 2022 yang sudah disahkan tinggal dievaluasi di provinsi selama 3 hari kerja.
“Saya berharap mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan (mengenai APBD 2022), sehingga upaya kita dalam mempercepat proses pengesahaan APBD ini, karena dalam perjalanan sebelumnya ada keterlambatan berkaitan dalam prosesnya, sehingga ini berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan lainnya,” ucapnya.
Ia pun mengatakan pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di Kukar.
“Adapun harapan kedepan agar administrasi pemerintah daerah yang ada akan terlayani dengan baik,” tutupnya.
Penulis : Messi Maharani
Editor : Fairuz
Leave a Reply