KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sebanyak 348 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dilantik menjadi pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) di GOR Graha Pemuda, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan bahwa menurut Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan arahan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah bahwa pelantikan perubahan tersebut harus dilaksanakan selambat-lambatnya Jumat (31/12/2021).
“Harapan saya dengan adanya pelantikan pada hari ini, kinerja ASN lebih bersemangat lagi dan lebih bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Berau. Untuk mewujudkan kabupaten berau yang lebih baik kedepan,” ungkap Sri Juniarsih pada Jumat (31/12/2021).
Pelaksanaan pelantikan perubahan jabatan itu ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said serentak dilaksanakan di beberapa wilayah di Kaltim dan di Kaltara.
“Jadi pelantikan khusus Kaltim yakni kukar, Berau, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Paser, Kutai Barat, Penajam, Bontang, dan Balikpapan, dan Kaltara juga hari ini pelantikan semua,” jelas Said.
Said menambahkan, jika perubahan ini tak dilaksanakan maka konsekuensinya menjadikan 348 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi non job per 2 Januari mendatang jika tidak di laksanakan.
“Untuk batas akhirnya 31 Desember hari ini, kalau kita tidak melantik pejabat pada jabatan fungsional tentunya akan mendapatkan beberapa kerugian,” jelasnya. “kalau seandainya tidak dilantik hari ini terhitung tanggal 2 Januari 2022, mereka akan non Job semua,” sambungnya.
Selain tidak mendapatkan tugas kerja atau Non Job, para ASN jika tidak dilantik maka akan mempengaruhi keuangan daerah akan dipotong lantaran tidak mengikuti arahan Presiden.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply