KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satu unit truk Mitsubishi berplat KT 8071 LS yang mengangkut ratusan balok papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, diamankan Polsek Segah, Minggu (16/5/21) sekira pukul 01.00 wita . Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan HS (48) dan SD (36).
“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Jalan Poros Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah,” ujar Kapolsek Segah AKP Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin (17/5/21).
Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal loging tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan patroli di sekitar jalan poros Kecamatan Segah.
Petugas yang tengah berjaga tiba-tiba melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan. Setelah truk dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 235 batang kayu meranti berbagai ukuran yang dimuat di dalam truk.
“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Polsek Segah untuk dilakukan proses,” katanya.
Yusuf juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B undang Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.
“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.
“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” pungkasnya.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply