Regulasi Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Berau Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025 yang digelar di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini melibatkan perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan di Kabupaten Berau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa Perpres 46/2025 tidak hanya bersifat penyempurnaan teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

“Peraturan ini memberikan keleluasaan kepada OPD untuk bekerja sesuai regulasi, namun tetap menjunjung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah perlu memahami secara komprehensif mekanisme yang diatur di dalamnya,” ujarnya.

Perpres 46/2025 menjadi revisi kedua dari Perpres 16/2018 dengan sejumlah penyesuaian signifikan, terutama pada pengadaan berbasis teknologi informasi. Regulasi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan memastikan kualitas hasil pengadaan.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan dukungan lebih besar bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan pengadaan yang tepat guna. Selain itu, transisi dari Perpres 18/2025 ke Perpres 46/2025 menekankan optimalisasi penggunaan e-katalog dan sistem elektronik lainnya.

“Pengadaan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel akan menutup celah penyimpangan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan regulasi terbaru secara konsisten, sehingga kualitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau semakin meningkat.

Penulis: Dewi Ayu

idnpp

server thailand

idnpp login

situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp