KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Seberat 6,3 Kilogram dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau pada Rabu (25/10/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo mengatakan bahwa Pelaku yang merupakan warga yang berasal dari Kota Tarakan itu, dibekuk oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Kampung Labanan Jaya tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
“Pelaku berinisial IK (43) telah kita bekuk dengan Barang Bukti berupa Sabu seberat 6,3 Kilogram juga kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry warna hitam dan Barang Bukti lainnya,” ucapnya.
Hari menyatakan bahwa Pelaku serta Barang Bukti nantinya akan menjalani proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Penyidik BNN RI, Alberto Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Akhirnya kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini. Modusnya dengan menyimpan enam bungkus Sabu di bagian bak yang sudah dimodifikasi.
Kepala Seksi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara akan dilakukan secepatnya agar penuntutan pun dapat segera dilaksanakan. Dan Barang Bukti berupa Sabu yang ada saat ini adalah sisa dari Sabu yang akan dimusnahkan di Jakarta.
“JPU Kejaksaan Negeri Berau juga tim dari Kejaksaan Agung akan bekerjasama dalam proses pelimpahan hingga persidangan dan penuntutan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, Meiyana Dwi Maya menjelaskan kronologi awal mulanya pelaku terlibat dengan CC yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya pelaku merupakan seorang kurir yang ditawarkan bekerja oleh CC dengan upah per kilogram mencapai Rp.20 Juta,” jelasnya.
“Mobil pelaku sudah enam kali disewa dan pada yang ketujuh kalinya, pelaku sendiri yang mengantarkan sabu dengan mobilnya dan dibekuk di Pelabuhan Sesayap,” tambahnya.
Ia menuturkan bahwa mobil yang digunakan untuk bertransaksi telah dimodifikasi dan upah rencananya akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 120 Juta apabila pekerjaan telah selesai. Namun belum sempat menerima upah, Pelaku pun dibekuk oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Akibat perbuatannya pelaku dijatuhi Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 1996 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1996 Narkotika atau maksimal Hukuman Mati.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.