KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Samarinda ditetapkan mulai Senin (5/7/2021), hingga 20 Juli mendatang. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19 Kota Samarinda di Lantai 2 Gedung Balai Kota, Senin (5/7/2021).
Dikatakannya, demi menekan angka kenaikan yang terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Kota akan membatasi waktu kegiatan jual beli dimalam hari yang dapat menciptakan kerumunan. Seperti pasar malam, tempat hiburan hingga mall.
“Kegiatan malam hanya akan beroperasi hingga jam 9 malam,” ujarnya, saat ditemui usai rapat.
Ia menyebut, tidak semua aktifitas tutup pada pukul 21.00 wita, toko yang menyediakan sembako dan bahan pokok bisa tetap berjalan seperti biasanya. Begitu pula dengan layanan kesehatan. Namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk toko yang menyediakan bahan pokok dasar dan sembako serta penyedia jasa kesehatan tetap dibuka seperti biasa,” tuturnya.
Selain pembatasan kegiatan jam malam, Pemkot dan Satgas Covid-19 akan melakukan penyekatan di jalur keluar – masuk kota Samarinda, seperti Jalan H.A.M. Rifaddin, Jalan Suryanata dan di Jalan Poros Samarinda-Bontang .
“Ada tiga titik yang menjadi fokus penyekatan. Sehingga akan kami batasi masyarakat yang keluar masuk Kota Samarinda,” jelasnya.
Andi Harun menyebutkan, bagi yang melanggar instruksi Wali Kota Samarinda tentang PPKM tersebut dapat dikenakan sanksi tegas baik administrasi maupun pidana.
“Tindak tegas pidana juga bisa berlaku apabila unsurnya terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Rafik
Editor : Fairuz
Leave a Reply