Sekretaris DPD Teman Ganjar Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang Patuhi UU Minerba

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Sekretaris DPD Teman Ganjar Kaltim Rahmat mengingatkan perusahaan pertambangan wajib melaksanakan reklamasi bekas galian tambang.

Hal itu dikatakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen,” ujarnya.

“Jadi lubang tambang di lokasi IKN(Ibu Kota Negara) maupun di lubang tambang lainnya biaya reklamasi tidak boleh memakai APBN. Pemegang ijin usaha pertambangan(IUP) yang harus bertanggung jawab. Di IKN Nusantara itu banyak sekali lagi lubang tambang jangan sampai nantinya penutupan lubang tambang itu dilimpahkan ke negara,” lanjutnya.

Menurutnya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) harus tegas dalam persoalan ini.

“Jangan sampai APBN kita digunakan untuk memperbaiki lubang tambang, yang merusak mereka. Sudah mengeruk kekayaan negara, kita lagi yang memperbaikinya. Itu namanya jahat,” bebernya.

“Mending uangnya dipakai buat pengentasan kemiskinan bagi rakyat. Buat membantu rakyat kecil yang membutuhkan. Dari informasi yang saya terima dari teman-teman Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), ada 149 lubang bekas tambang di lokasi IKN. Pemerintah harus tegas dalam menindak ini,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/