KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Sepanjang tahun 2021, berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terdata sebanyak 450 kasus dengan korban sebanyak 513 orang.
“Jika melihat jumlah angka kekerasan tahun 2021, maka jumlah kasus tersebut jauh lebih kecil daripada sebelumnya, yaitu tahun 2020 terdapat 626 kasus,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.
Dikatakannya, kekerasan yang didapatkan korban dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran dan lainnya.
“Namun sebenarnya secara riil dapat kita lihat, lebih banyak kasus kekerasan yang terjadi baik terhadap perempuan maupun anak, hal ini disebabkan keengganan korban untuk melaporkan,” terang Soraya belum lama ini.
Soraya menyebutkan ada beberapa faktor penyebabnya pertama tidak tahu kemana harus mengadu. Kedua, malu untuk mengadu dan ketiga, walaupun mengadu tapi tidak di proses dengan berbagai alasan dan sebagainya.
Dari jumlah kasus kekerasan tersebut, sebanyak 176 orang 34 persen adalah korban dewasa dan sebanyak 337 orang 66 persen adalah korban anak.
Bentuk kekerasan tertinggi untuk anak adalah kekerasan seksual yaitu 191 kasus sedangkan kekerasan yang tertinggi untuk orang dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 107 kasus.
“Kasus kekerasan tertinggi berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 2/3 kasus dengan jumlah korban sebanyak 221 orang,” imbuh Soraya.
Soraya menjelaskan, korban kekerasan di Samarinda berdasarkan pekerjaan untuk pelajar sebanyak 73 korban, tidak bekerja sebanyak 60 korban, swasta/buruh sebanyak 34 korban, ibu rumah tangga sebanyak 21 korban, bekerja sebanyak 19 korban, PNS/TNI/Polri sebanyak 3 korban.
“Sedangkan berdasarkan pendidikan, SLTA sebanyak 92 korban atau 41,63%, SLTP sebanyak 36 korban, SD sebanyak 39 korban, perguruan tinggi sebanyak 18 korban dan tidak sekolah sebanyak 11 korban,” terangnya.
Sementara kekerasan terhadap difabel juga kerap terjadi. Pada tahun 2021 terdapat 40 korban difabel, untuk kota Samarinda sebanyak 7 korban, laki-laki 2 orang yang dan perempuan 5 orang.
Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja tapi harus bersinergi dengan masyarakat.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
239 Comments