KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menegaskan keseriusannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya dengan menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang resmi dibuka pada Kamis 925/9/2025). Program ini ditujukan untuk memberi pengakuan hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih tingginya praktik perkawinan tidak tercatat di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerentanan hukum terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan syarat mendasar untuk menjamin hak-hak keluarga. Tanpa adanya dokumen resmi berupa akta nikah, berbagai hak sipil, termasuk hak waris, tanggung jawab suami-istri, hingga pengakuan hukum anak menjadi sulit ditegakkan.
“Jika ada surat nikahnya, maka berlaku konsekuensi hukum, dimana ada tanggung jawab, hak waris, dan anak juga mendapat pengakuan dari ayahnya. Tanpa pencatatan, semua itu tidak bisa dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung beberapa penyebab maraknya pernikahan yang tidak tercatat, mulai dari pelaksanaan perkawinan secara sederhana tanpa prosedur sah, hingga pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan wali atau orang tua.
“Sering kali pernikahan hanya dilakukan oleh laki-laki, perempuan, dan seorang penghulu yang tidak jelas statusnya. Bahkan ada orang tua yang tidak tahu bahwa anaknya sudah menikah,” ungkapnya.
Selain itu, faktor ekonomi kerap menjadi alasan pasangan menghindari pencatatan resmi. Biaya pernikahan yang dianggap mahal serta tekanan sosial untuk menggelar resepsi besar sering kali membuat masyarakat memilih jalur yang tidak sesuai aturan.
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang telah berjalan ini disambut positif masyarakat. Pemkab Berau berkomitmen untuk memperluas jangkauannya ke berbagai kecamatan, termasuk wilayah terpencil serta daerah yang berada di sekitar kawasan perusahaan, agar semakin banyak pasangan dapat memperoleh kepastian hukum.
Said menegaskan bahwa Pemkab Berau akan terus memastikan program ini hadir sebagai solusi nyata untuk melindungi hak warga.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pemerintah daerah akan terus berupaya melaksanakan kegiatan ini agar hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak, dapat terlindungi dari dampak negatif pernikahan yang tidak tercatat,” pungkasnya.
Penulis: Dewi Ayu
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.