KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyoroti permasalahan pembatasan masa jabatan ketua RT yang ada di Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komis DPRD kabupaten Berau yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau pada Selasa (6/9/2022).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani dengan dihadiri jajarannya, Asisten II pemkab Berau Hendratno, kepala bagian hukum pemda Berau beserta jajarannya, dan Ketua Forum RT Kelurahan Bugis beserta anggotanya.
Ketua DPRD Berau Madri Pani, mengungkapkan, rapat dengar pendapat ini dilakukan karena adanya permohonan dari Forum RT se-kelurahan Bugis untuk menjadwalkan RDP, dengan pembahasan terkait pembatasan masa jabatan ketua RT dan penjelasan Lurah Kelurahan Bugis yang beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketua RT yang berakhir masa tugasnya pada september 2022, tidak dapat lagi mengikuti pemilihan RT selanjutnya.
“Penjelasan dari surat tersebut, forum RT hanya perlu adanya alasan-alasan yang mendasar berkenaan pembatasan masa jabatan tersebut”, ungkapnya.
Madri mengatakan, forum RT se-kelurahan Bugis menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan suatu alasan yang tidak jelas. Terkait hal ini, pihak forum RT se-kelurahan Bugis telah mengirimkan surat, namun tidak ada jawaban. Sehingganya mereka berasumsi ada sesuatu yabg tidak berdasarkan aturan yang jelas.
“Hal ini ada memang ada peraturan pusatnya, namun seharusnya juga ada kebijakan daerah yang secara manusiawi untuk mewujudkan suatu keadilan”, tuturnya.
“Sebenarnya kalau dalam aturan memang tidak diperbolehkan, tapi menurut saya boleh saja, dengan adanya kebijakan daerah itu”, imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Forum RT Se-kelurahan Bugis, H. Mandar menuturkan, apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat.
“Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan disini, kami akan membawa ke atas, pemerintah pusat”, ucapnya.
Dirinya menilai, pemkab Berau kurang memperhatikan nasib dan keadaan para ketua RT khususnya di Kelurahan Bugis.
“Pemkab Berau kurang memikirkan itu”, ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Berau Hendratno menjelaskan, hal ini sudah ada aturannya yang langsung dikeluarkan oleh permendagri. Yang diturunkan melalui perbup.
“Kami hanya mengikuti aturan yang ada, terkait kebijakan itu kewenangan yang diatas atau Bupati”, tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
87 Comments