Tahun Ajaran Baru di Berau Akan Dimulai, Simak Persyaratannya

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli 2021 mendatang. Masih dalam masa pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Surat Edaran bernomor 800/957/Disdik-kab/Sekrt/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau Tahun Ajaran 2021/2022, yang terbit tanggal 10 Juni 2021 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih tersebut memuat beberapa aturan.

“Untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah kampung zona hijau diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.

Sedangkan, untuk satuan pendidikan yang berada bukan di zona hijau diizinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Namun, harus dengan melampirkan berkas persyaratan PTM terbatas. Diantaranya melampirkan SK Tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan yang telah divaksin Covid-19, daftar ceklist kelengkapan protokol kesehatan dan surat kerjasama sekolah dengan puskesmas terdekat.

“Selain itu, juga harus melampirkan data pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang mempunyai komorbid (penyakit penyerta). Kemudian persetujuan dari komite sekolah untuk pelaksanaan PTM. Serta melampirkan jadwal pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan kondisi pandemi,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk penyelenggaraan PTM terbatas, jumlah peserta didik turut dibatasi. Untuk TK/Paud/sederajat satu kelas diisi 5 orang pada bulan pertama. Sedangkan untuk SD/MI diisi 10 orang per kelas. Kemudian SMP/MTs satu kelas diisi oleh 11 orang. Serta SMA/SMK/ sederajat diisi 12 orang. Semuanya dengan ketentuan jarak tempat duduk minimal 1,5 meter.

“Jika hasilnya baik. Maka pada bulan berikutnya kapasitas kelas bisa ditambah,” bebernya.

Untuk lama aktivitas di sekolah pun turut dibatasi. Yakni maksimal 180 menit (3 jam). Dengan waktu dimulai pada 08.00 wita. Pembelajaran dilakukan selama 6 hari. Karena PTM masih dilakukan terbatas, maka sekolah diizinkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Untuk kegiatan PTM terbatas, pendidik hingga peserta didik diwajibkan memakai seragam sesuai ketentuan sekolah dan memakai masker standar. Selain itu, juga harus cek suhu dan mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum memasuki ruangan.

“Warga belajar diperbolehkan untuk membawa bekal makan minum pribadi,” ungkapnya.

Sementara ini, kegiatan diluar kelas ditiadakan. Seperti praktek olahraga, ekstrakurikuler dan istirahat diluar kelas. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

“Secara berkala, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan di ruang kelas dan ruang penunjang lainnya,” tuturnya.

Sekolah masih diperbolehkan menggunakan ruang perpustakaan dan ruang penunjang lainnya, seperti Musollah dengan mengikuti protokol kesehatan. Akan tetapi, sekolah tidak diperbolehkan membuka kantin. Sekolah juga diwajibkan mengaktifkan pelayanan unit kesehatan sekolah (UKS).

“Jika ada warga sekolah, baik itu tenaga pendidik atau peserta didik, maka harus segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, Kementerian Agama atau Dinas Cabang wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Dikatakannya, proses pembelajaran tatap muka terbatas ini akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring untuk proses kedepannya.

kaltimtara tested

https://superpet.ru/