KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial I (34) warga Jalan Durian II dibekuk polisi atas kasus pencurian 1 unit motor yamaha Aerox pada Jumat (28/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry melalui KBO Reskrim, Iptu Budi Raharjo didampingi Kaur Identifikasi, Ipda Siswanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa selama 5 kali di Berau dan 5 kali di Samarinda.
“Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Iptu Budi Raharjo kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Beberapa kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T dan ada beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat, dan ada pula yang langsung dibawa kabur karena pemilik motor tidak atau lupa lepas kunci motornya.
Sementara itu, dijelaskannya awal mula kejadian pencurian motor yamaha Aerox yang terjadi pada hari jumat tanggal 28 Mei 2022, dimana pencurian terjadi saat istri korban bangun untuk membersihkan rumah dan beres-beres rumah sambil menyapu diruang tamu.
“Kemudian saat istri korban menyapu sampai halaman rumah dan membuka pintu, istri korban tidak melihat motor miliknya tersebut terparkir didepan rumah,” ungkapnya.
Lanjutnya, karena melihat motor tak ada, istri korban masuk kamar dan membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah bangun, istri korban bertanya keberadaan motor dan korban memberitahu jika motor ada diluar rumah.
“Karena melihat kunci motor tergantung didalam rumah dan motor tak ada diluar, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
234 Comments