KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan oleh Polres Berau.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamadani Yusuf menuturkan, setiap harinya, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berpatroli memakai kamera mobile ETLE yang dipasang di helmnya.
“Kita berpatroli setiap hari. Terutama di wilayah yang masuh kawasan tertib lalu lintas atau zero tolerance,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Kamera mobile itu berfungsi untuk merekam video pelanggaran serta mencatat nomor plat pelanggar. “Hasil video itu kita cek data kendaraan, untuk dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan,” ucapnya.
Dikatakannya, rata-rata ada 5 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat di sepanjang jalan kawasan tertib lalu lintas dalam satu hari. Selama penerapan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran di lapangan. Diantaranya pengendara tidak mengenakan helm, parker sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, berkendara tanpa SIM dan tidak dilengkapi STNK.
Mengenai pengiriman surat konfirmasi tilang, akan dikirim langsung ke alamat yang tertera pada surat kendaraan tersebut. Namun, jika ternyata berada di luar dari daerah tempat ia melanggar, maka akan dikirimkan ke Polda Kaltim.
“Nanti dari Polda Kaltim yang akan meneruskan ke polda atau polres sesuai alamat pelanggar,” ujarnya.
Jika surat konfirmasi tilang itu tidak ada balasan dari pelanggar selama 10 hari setelah surat dikirim, lanjut Reza, maka kendaraan akan diblokir di Samsat.
“Pastinya yang belum balik nama, bakalan balik nama saat bayar pajak tahunan,” tuturnya.
Sementara itu, Fajar, warga Tanjung Redeb, mendatangi Unit Pelayanan Tilang Satlantas Polres Berau. Lantaran menerima surat konfirmasi tilang. Kedatangannya untuk mengurus perihal pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
“Gara-gara parkir mobil sembarangan di pinggir jalan kawasan tertib lalu lintas,” kata dia.
Ia mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas pada 17 Juni 2021 lalu. Namun, surat baru diterimanya hari Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 10.00 wita. Ia pun bergegas ke Mapolres Berau.
Dikatakannya, pelayanan ETLE memiliki beberapa keunggulan. Selai lebih praktis, pelanggar tidak harus sampai adu mulut dengan petugas karena ditilang, seperti saat sebelum tilang elektronik diberlakukan. Ia juga tidak khawatir akan terjadinya tindakan pungutan liar (pungli).
“Kita juga tidak khawatir bakal kena pungli. Kendaraan juga tidak disita,” ujarnya.
“Begitu kita terima (surat konfirmasi tilang), cukup langsung ke Polres saja. Bisa ditanyakan langsung apa pelanggarannya dan lebih detail juga,” tandasnya.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
Leave a Reply