KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), diketahui memang menerapkan sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online. Selain memastikan memangkas waktu dan jarak, juga memangkas adanya praktik pungutan liar (pungli) atau calo.
Selain itu, pemangkasan pelayanan secara tatap muka. Malah dianggap memutus tindakan calo, yang kerap terjadi. Menjadi hal-hal positif yang diciptakan oleh Disdukcapil Kukar.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, mengatakan jika pelayanan secara online mampu menjadi langkah yang efektif untuk menghilangkan praktik percaloan. Karena dianggapnya praktik percaloan terjadi jika ada dua unsur subjek. Orang luar (calo) dan orang dalam (ASN Disdukcapil).
“Kalau itu kita klaim dari luar (calo) saja, tapi kalau tidak difasilitasi orang dalam (ASN) tidak mungkin terjadi, selalu itu yang terjadi,” jelas Muhammad Irianto, Kamis (15/7/2021).
Tidak hanya itu, upaya perbaikan demi perbaikan terus dilakukan Disdukcapil Kukar. Sebagai upaya memastikan praktik calo-calo nakal, semakin diminimalisir. Seperti diupayakan untuk melakukan permohonan dengan menerapkan satu nomor Kartu Keluarga (KK). Sehingga anggota keluarga saja yang bisa melakukan permohonan.
“Terus bertahap dan kita lakukan terus, saya klaim secara statistik, kalau dulu ada laporan, sekarang Alhamdulillah jarang sekarang,” pungkas Muhammad Irianto.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
507 Comments