KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran motor, yang terjadi tepat di parkiran milik PT MHU, Kecamatan Loa Kulu. Total sebanyak 8 unit motor yang hangus terbakar. Pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 02.00 WITA dinihari kemarin.
Usut punya usut, pembakaran ini bermula dari pelaku RD yang tersulut api cemburu. Lantaran melihat mantan kekasih yang dicintai sedang bersama lelaki lain. Hal ini saat pelaku mendatangi kios milik korban berinisial Y.
Tidak pikir panjang, pelaku langsung mencari bensin dan melumurinya ke motor milik Y dan dibakarnya. Karena api yang semakin membesar, akhirnya tujuh unit motor milik karyawan perusahaan ikut jadi korban.
“Kami perintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak, tidak sampai 8 jam pelaku pembakaran berhasil diamankan. Motifnya karena sakit hati,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ini menjadi yang kedua kalinya pelaku melakukan hal serupa. Dua bulan lalu, pacar baru Y pun menjadi korban. Motor Vixion pun ikut habis dibakar, tetapi saat itu korban tidak melapor ke Polsek Loa Kulu.
“Akibat tindak pidana pelaku, kini pelaku sedang mendekam di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara,” tegas AKP Gandha Syah Hidayat.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply