KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemasangan pita penggaduh yang berada di sejumlah jalan di Tanjung Redeb berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan sebelum melewati titik tertentu yang dianggap membutuhkan perhatian lebih.
Dalam wawancara, Frisko Hakim dari Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Berau mengatakan bahwa untuk pemasangan pita penggaduh tersebut ada beberapa titik yang tidak tepat sehingga tidak berfungsi dengan optimal seperti yang dipasang setelah tikungan Jl. Pemuda dan sebelum lampu merah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan, Pasal 33, pita penggaduh berfungsi untuk :
1. Mengurangi kecepatan kendaraan,
2. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai,
3. Melindungi penyeberang jalan, dan
4. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
“Jadi pemasangan pita penggaduh harus mengacu kepada salah satu atau lebih dari keempat fungsi di atas. Jika dipasang pada lokasi yang tidak tepat justeru bisa membahayakan pengguna jalan”, jelasnya, Selasa (3/01/2023).
“Dinas Perhubungan Kabupaten Berau tidak punya kewenangan untuk pemasangan perlengkapan jalan di Jl. Pemuda dan Jl. Gatot Subroto secara kedua ruas jalan tersebut adalah Jalan Nasional dimana penyediaan sarpras perlengkapan lalu lintas jalannya menjadi kewenangan BPTD Wilayah XVII yang berkedudukan di Balikpapan,” demikian pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.