Terkait Surat Bupati Berau Soal Perumda Batiwakkal, DPRD Gelar Rapat Tertutup

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat gabungan komisi terkait pembahasan surat Bupati Berau tentang penyampaian tanggapan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Berau, Senin (7/2/2022).

Acara rapat gabungan tersebut, digelar secara tertutup. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani dalam wawancaranya bersama awak media mengatakan , berdasarkan hasil rapat bersama, Lembaga DPRD ini bekerja sesuai data, fakta dan realita yang ada menjadi produk hukum.

“Artinya, dasarnya jelas. Tanggapan dari bupati itu sendiri, masih dalam tahap pembahasan,” ungkapnya .

Namun, menurutnya ada 3 langkah yang diambil, yaitu meminta audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau audit investigasi, melapor kepada penegak hukum yang berwajib, dan hak interpelasi DPRD, supaya proses ini berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang mendasar, serta berkekuatan hukum.

“Kami ini bekerja harus sesuai aturan yang jelas, tidak bisa kita anggap ini main-main, karena ini masalah kemaslahatan orang banyak,”tegasnya.

Terkait melaporkan ke penegakan hukum yang berwajib, Madri mengatakan, nanti rekan-rekan yang melaporkan dan tadi sudah disetujui oleh unsur pimpinan, bahwa yang didelegasikan ialah Wendy Lie Jaya.

“Intinya, kami bekerja secara profesional dan sekaligus mengevaluasi Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada, agar kedepannya perusda yang lainnya juga menjadi perusda yang diandalkan dan bisa menjadi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

“Sebenarnya tidak ada niatan kami untuk saling menghabisi, tetapi kita bekerja sesuai fakta dan data yang sudah digali oleh Pansus waktu itu,” tambahnya.

Selain itu, dari 13 usulan DPRD Berau dan hanya satu poin saja yang bisa diterima Bupati Berau, yakni mengembalikan mobil dinas mantan Dewan Pengawas. Madri menegaskan, akan mengambil hak interpelasi. Menurutnya, supaya lebih jelas.

“Kalau tidak ada hak interpelasi, ini kan sama saja tidak ada keterbukaan atau minimal ada perbandingan,” tegasnya.

Sehingga, kalau memang sampai ke interpelasi berarti tinggal melihat apa klarifikasi dari Bupati sebagai KPM, nanti masyarakat dan para pakar hukum bisa menilai.

“Kami ini, bekerja untuk memperjuangkan keadilan dan berkata untuk kebenaran, bukan pembenaran,” pungkasnya.

Penulis : Tim
Editor : Fairuz