KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda diamankan Polsek Tabalar lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (27/6/2021).
Kapolsek Tabalar Iptu Didik Sulistyo melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, pelaku berinisial SH (22). Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun di Tabalar.
“Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak akhir Desember 2020,” kata Suradi, pada Jumat (2/7/2021).
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk dan merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya. Ia juga berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu akibat perbuatan pelaku.
“Setelah dibujuk dan dirayu pelaku, korban akhirnya menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan,” ungkapnya.
Mendapat persetujuan, pelaku kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakan korban, lalu menyetubuhinya. Kejadian tersebut kemudian berulang. Hingga terakhir, pada Rabu (23/6/2021), saat keduanya sedang berhubungan di rumah korban.
Melihat sang anak yang terlihat berbeda, ibu korban pun merasa curiga dan menanyakan keadaan anaknya. Dari situlah, korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
“Mengetahui hal tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar,” bebernya.
Pelaku kemudian berhasil diringkus polisi, pada Minggu (27/6/2021) malam sekitar pukul 20.30 wita.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply