KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mendapat limpahan tersangka Iwan Ratman dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi. Dana Participating Interest (PI) senilai Rp 50 miliar, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mahakan Gerbang Raja Migas (MGRM).
Penyerahan sendiri dilakukan pada Selasa (16/6/2021) di Samarinda, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda. Tetapi untuk 20 hari kedepan, masih ditahan dan dipantau dibawah tanggung jawab Mapolresta Samarinda.
Kasubsi Penuntutan Kejari Kukar Ando Rumapela sebut, jika penyerahan ini dikarenakan lokus perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kukar. Sehingga sudah sewajarnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini.
“Maka dari itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kukar,” kata Ando Rumapela, Rabu (16/6/2021).
Saat ini, disebutnya Kejari Kukar sedang melengkapi berbagai berkas. Untuk kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Samarinda. Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Sebanyak 4 buah mobil yang menjadi barang bukti diserahkan kepada Kejari Kukar. Disamping uang tunai ratusan juta hasil dugaan korupsi yang dilakukan Iwan Ratman. Selama menjabat Dirut PT MGRM lalu.
“Selanjutnya JPU akan membuktikan tindak pidana tersangka di persidangan, setelah kami limpahkan nanti, paling lama dua pekan kedepan,” ujar Ando.
Ando pun menjelaskan, beberapa saksi sudah disiapkan untuk membuktikan tindak pidana dugaan korupsi di meja hijau nanti. Tidak terkecuali Bupati Kukar Edi Damansyah akan turut dipanggil, namun Ando lebih memilih menunggu proses persidangan lebih lanjut.
“Dipandang perlu bupati (Kukar) akan dipanggil juga,” tutupnya.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply