KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini dan botol eceran kian menjamur di Kota Samarinda. Sayangnya, selain tak berizin, kehadirannya juga dianggap membahayakan konsumen.
Buktinya, kasus kebakaran hebat Minggu (17/4/2022) subuh yang hingga mengakibatkan ada korban jiwa di Jalan AW Syahranie yang tak lepas akibat dari dagangan bensin botol eceran.
Menyikapi hal tersebut, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda pun langsung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Samarinda, Senin (18/4/2022) siang.
Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin mengatakan ada beberapa point penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun nanti. Jangka pendeknya jelas dia, Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda agar mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi.
“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ungkapnya.
Dalam tim Satgas nanti sambung dia, Pemkot akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi yang berkaitan dengan penertiban tadi. Oleh karena itu, dalam rapat pembahasan berikutnya, mereka akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan lebih mendalam terkait hal tersebut. Pasalnya, Pemkot sendiri tidak serta merta bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, jika tidak melibatkan pihak Pertamina dan pihak Kepolisian.
“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang berisiko tinggi.
“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,”ungkapnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment