Tiga Orang Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengungkap kasus penambangan ilegal yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun pada Kamis (13/7/23) sore.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan bahwasanya informasi terkait penambangan ilegal ini diperoleh dari masyarakat.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di jalan sultan agung, setelah mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke TKP, dan memang benar bahwa aktivitas pertambangan telah dilakukan selama dua hari,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa telah dilakukannya pembukaan namun belum dilakukannya pengupasan.

“Para tersangka pun sudah melakukan pembukaan dan muncul batubara, namun belum sempat melakukan pengupasan dan hauling batu bara kita langsung menuju ke tkp dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat di lokasi kejadian, didapatkan barang bukti yang digunakan juga tiga orang tersangka.

“Sebanyak tiga orang tersangka diringkus oleh petugas yang dimana DL sebagai pengelola, GB dan AS sebagai Operator,” ungkapnya.

“Dan didapati satu unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Komatsu berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah dan mengambil batu bata,” tambahnya.

Tiga tersangka tersebut dikenakan hukum dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.

“Berdasarkan pasal, ketiga tersangka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Dewi