KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau mengalami antrian panjang bahkan sempat terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang diduga akibat adanya oknum nakal yang mengantri berulang kali dalam satu hari.
Pemerintah Kabupaten Berau pun menindak tegas permasalahan ini dengan menerbitkan surat edaran pada 5 Oktober 2023 tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau yang telah tertuang didalam surat edaran nomor 500/395/PSDA.
Adanya surat edaran ini merupakan wujud tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tentang penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau yang dihadiri oleh Para Pengelola SPBU/APMS, perwakilan PT Pertamina juga instansi terkait dan telah dilaksanakan pada 3 Oktober 2023 lalu.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan beberapa aturan juga perundang-undangan tentang BBM, seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Surat edaran ini terbit dengan dasar Perpres Nomor 192 Tahun 2014, BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 juga Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012,” ucapnya.
Adapun beberapa hal yang dituangkan dalam surat edaran ini salah satunya yakni tidak diperbolehkannya pengisian BBM secara berulang dalam kurun waktu 24 jam bagi roda dua maupun roda empat.
“Jika terbukti melayani pengisian BBM secara berulang dalam kurun waktu 24 jam maka akan kita tindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU/APMS berupa pencabutan SIUP juga mencabut rekomendasi izin SPBU/APMS,” tegasnya.
Himbauan pun ditegaskan kepada para petugas SPBU/APMS untuk tidak melayani kendaraan dengan tangki yang tidak sesuai standar.
“Kita pun melarang kepada petugas SPBU/APMS untuk melayani kepada kendaraan yang memiliki tangki tidak sesuai standar dan telah dimodifikasi,” ujarnya.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi akan kita kenakan kepada SPBU/APMS yang melayani,” tandasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.