KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti Surat Edaran Berau terkait tindak lanjut penanganan Covid 19 yang diperketat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan rapat internal untuk menyelaraskan pelayanan yang diberikan agar tidak bentrok dengan surat edaran.
Kepada Disdukcspil Kabupaten Berau, David Pamuji mengatakan, sebagai langkah antisipasi terkait edaran yang terbit, beberapa perubahan perihal layanan di Disdukcapil.
Hal ini ia sampaikan saat usai meninjau fasilitas pelayanan bersama Bupati Berau, Rabu (7/8/2021) kemarin.
“Kalau untuk antisipasi hal tersebut, kami juga baru mengadakan rapat terkait pelayanan,” terang David saat di jumpai di halaman kantornya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Berau, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, jam pelayanan Disdukcapil tidak berubah, namun dirinya mengeluarkan beberapa aturan serta pengecualian terkait pelayanan di kantornya.
“Kami mengeluarkan pendisiplinan. Pertama pengecekan suhu dan jaga jarak saat di dalam,” ungkapnya.
David menekankan, bagi masyarakat wilayah Kecamatan Kota tidak diperkenankan mengurus administrasi di Disdukcapil secara tatap muka.
“Untuk masyarakat kecamatan kota, seperti Teluk Bayur, Gunung Tabur, Tanjung Redeb serta Sambaliung tidak diperkenankan melakukan layanan manual,” tegas David Pamuji.
Ia memberikan opsi, agar masyarakat yang wilayahnya dilarang untuk melakukan pelayanan secara manual dapat tetap menyelesaikan urusannya dapat memproses melalui layanan online.
“Semuanya online,” tegas Kepala Disdukcapil Berau.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang telah mengurus administrasi secara online, diperkenankan hadir ke Disdukcapil hanya untuk mengambil berkas dokumen yang diperlukan.
David mengungkapkan secara tegas dan gamblang, jika memang nanti ada masyarakat yang bersikukuh untuk melakukan pelayanan secara manual, maka akan ditolak dan diminta mengurus secara online.
“Kalo ada yang datang kesini, akan kami tolak,” Jawab David dengan penuh penekanan.
Untuk masyarakat dari kampung-kampung yang cukup jauh, jika memang sudah sampai akan dilayani secara manual. David menyatakan mentolerir karena jarak yang ditempuh cukup jauh.
Kemudian, pengecualian yang diperbolehkan mengurus secara manual adalah masyarakat dengan kepentingan kegawatdaruratan.
“Misal ngurus untuk orang sakit, tetapi harus membawa bukti bahwa memang dari rumah sakit,” jelas David kepada awak media.
Hal ini dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat ditengah wabah Covid-19 yang terus melonjak.
Penulis : Seno
Editor: Fairuz
164 Comments