Urus Pajak Kendaraan Tahunan Kini Bisa Dititipkan Ke Bhabinkamtibmas

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Masyarakat Kabupaten Berau kini tak perlu datang ke Kantor Samsat Berau untuk mengurus pajak kendaraan Tahunan. Cukup titipkan berkas yang diperlukan ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Hal tersebut tentunya memudahkan warga yang tempat tinggalnya jauh dari Tanjung Redeb.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menuturkan, program itu merupakan inovasi terbaru yang diluncurkan Polri. Yang kini sudah dilaksanakan di Berau. “Sudah berjalan (penjemputan kepengurusan pajak kendaraan tahunan). Inovasi itu juga sejalan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2021 lalu,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/8/2021).

Inovasi ini akan mempermudah masyarakat melakukan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan tahunan. Apalagi, saat ini masih pandemi Covid-19 yang menyebabkan operasional Kantor Samsat menjadi terbatas. “Ini masa pandemi. Tentu tidak diperkenankan berkerumun. Makanya, ada inovasi ini,” beber AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf.

Lebih lanjut AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menjelaskan, saat ini Kantor Samsat tidak menerima pengurusan secara offline. Ditambah ada beberapa daerah di Berau, yang jaraknya cukup jauh jika harus ke Kantor Samsat, yang berada di Tanjung Redeb. “Titipkan saja ke Polisi atau Bhabinkamtibmas yang bertugas,” ujarnya.

AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf juga menegaskan, meskipun berkas kepengurusan bisa dititipkan ke petugas, masyarakat tidak diperkenankan memberikan uang tunai. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara online. Sementara, polisi yang bertugas hanya boleh membawa berkas persyaratan perpanjangan. “Jangan dititipkan, langsung transfer ke rekening negara,” pungkasnya.

Penulis : Tim
Editor : Fairuz