KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong dan Lapas Kelas IIA Tenggarong bakal terima remisi, di Hari Kemerdekaan RI ke-76. Setelah melakukan pengajuan usulan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).
Sebanyak 212 WBP dari LPP Kelas IIA Tenggarong yang diajukan. Mulai dari remisi 1-6 bulan. Untuk RU 1 berjumlah 203 WBP dan Remisi Umum 2 sebanyak 9 WBP. Dari 9 WBP yang menerima RU 2, 1 WBP diantaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2021 nanti. Sedangkan 8 WBP lainnya menjalani subsider pertanggal 17 Agustus 2021.
Sedangkan ada sebanyak 161 WBP yang tidak mendapat remisi dalam rangka hari kemerdekaan ini. Diantaranya 34 WBP yang tidak memenuhi syarat, 20 WBP yang sedang menjalani subsider, dan 5 WBP masih dalam proses usulan mendapatkan remisi kali ini.
“Sisanya karena belum menjalani sepertiga masa kurungan dan merupakan tahanan,” ujar Kepala LPP Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana, Jumat (13/8/2021).
Sri Astiana mengungkapkan, alasan WBP tidak menerima remisi dikarenakan teregister Letter F karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Seperti kedapatan memiliki telepon genggam, juga Justice Collaborator-nya (JC) yang ditolak, hingga WBP yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak membayar denda kepada negara.
Pemberian remisi sendiri, dijelaskan Asti sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Permenkum-HAM nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dan para narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.
“Selain dari pada syarat yang telah ditentukan, narapidana ini juga telah menjalankan pembinaan dengan baik,” tutup Asti.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, juga mengajukan usulan remisi kepada 710 warga binaannya. Dari total 1.202 warga binaan. Atau hampir 60 persen dari jumlah penghuni lapas saat ini.
“Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar tahun 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Agus.
Lanjutnya, saat penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus, melalui virtual. Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Untuk lapas tenggarong akan berkoordinasi dengan pihak Bupati agar kiranya dapat berkenan menyerahkan secara simbolis,” tutupnya.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
325 Comments