KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Sepekan menjelang perayaan Hari Raya Idul adha 1442 Hijriah, Bupati Kukar mulai mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Salat Ied dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Kukar. Pelaksanaan ibadah Salat Ied Idul Adha tidak dianjurkan di wilayah-wilayah yang berada di zona jingga dan zona merah.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Mukhtar. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-1285/DINKES/065.11/07/2021.
“Tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat di masjid maupun di lapangan,” jelas Mukhtar, Selasa (13/7/2021).
Beda halnya dengan wilayah atau kecamatan-kecamatan yang berada di zona hijau maupun kuning. Diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Salat Ied Idul Adha di masjid maupun di lapangan. Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
“Untuk wilayah kuning dan hijau harus melaksanakan sesuai prokes yang ketat,” lanjutnya lagi.
Tetapi khusus untuk malam takbiran, baik zona hijau ataupun zona merah, sama-sama tidak diperkenankan. Hal itu mengingat untuk memastikan tidak ada kerumunan massa dalam jumlah yang banyak. Pasalnya, berpotensi besar terjadi penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Untuk malam takbiran tidak diperbolehkan dilaksanakan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply