KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 5,283 kilogram, dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam saluran pembuangan air, pada Selasa (18/5/21) pagi.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang diungkap oleh tim gabungan oleh BNNP Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (KWBC Kalbagtim) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim serta polisi pada 17 April 2021 lalu di Bengalon, Kutai Timur.
“Kronologis penindakan kasus 5,283 kilo sabu yang diungkap tim BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara ke Samarinda,” jelas Wisnu.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, petugas melakukan penindakan pengiriman sabu tersebut di sekitar Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Desa Muara Bengalon, Kutai Timur.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia warna putih dengan Nopol KT 1572 WI yang disinyalir membawa sabu. Sopir yang membawa mobil, saudara X membuang barang sabu ke sebelah kanan kemudi. Lalu, mobil oleng masuk jurang sedalam 15 meter dan sopir melarikan diri ke dalam hutan,” kata Wisnu.
Sopir tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan menyelidiki ponsel di lokasi kejadian terungkap bahwa sopir berhubungan dengan pria inisial AG berada dalam Lapas.
“Saat ini AG telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengaku kenal dengan saudara X yang jadi DPO. Dan saudara AG juga yang telah menyuruh saudara X mengambil sabu dari kota Tanjung Selor Bulungan dibawa ke Samarinda,” kata Wisnu.
Pengakuan AG kepada petugas, bahwa sabu tersebut dipesan melalui salah satu napi berada di dalam Lapas Tarakan Kaltara.
Penulis : Bayu
Editor : Fairuz
Leave a Reply