KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim tahun 2020, dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kalimantan Timur, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri.
Adapun 82 desa bahaya narkoba, lanjut Imam Sumantri, Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajam Paser Utara (4), Paser (8).
Sedangkan kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12),
Kemudian kategori Siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Timur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).
Dan kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timur (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109).
Imam menambahkan, untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan yang berperan sebagai penyebarluasan informasi P4GN, terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.
“Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360,” tandasnya.
Dikatakannya, pemberantasan narkoba diperlukan kerjasama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.
Adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
“Desa atau kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Imam.
Leave a Reply