KALTIMTARA.ID, TANJUNG SELOR – Para Insinyur di Kabupaten Bulungan diminta mengikuti sertifikasi profesi serta meningkatkan kompetensi untuk menjadi insinyur profesional. Bupati Bulungan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamaluddin Saleh, S.Pd menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Undang-Undang tentang Keinsinyuran di Ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Kabupaten Bulungan pada Senin, (28/3).
Kegiatan berisi workshop dan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta peraturan pelaksananya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019. Tindak lanjut dari kegiatan workshop dan sosialisasi diharapkan dapat mendorong percepatan penambahan jumlah insinyur profesional agar sejajar dengan negara-negara maju, antara lain melalui sertifikasi profesi.
Dijelaskan, sesuai arahan Wakil Presiden RI dalam Kongres PII Pusat pusat pada Desember 2021 menyampaikan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mencatat ada sekitar 2.600 insinyur per 1 juta penduduk di Indonesia. Angka ini masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan Vietnam yang 9.000 insinyur, dan Korea Selatan 25.000 insinyur per 1 juta penduduknya.
“Ini tantangan khususnya bagi Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Kabupaten Bulungan untuk lebih memperbesar lagi jumlahnya,” pesannya. Ditegaskan, keberadaan insinyur dalam pembangunan di Bulungan tidak dapat dielakkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta untuk mencapai visi Mewujudkan Kabupaten Bulungan yang Berdaulat Pangan, Maju dan Sejahtera.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
320 Comments