KALTIMTARA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, berhasil mengamankan seorang pria yakni B (45) yang merupakan pelaku sekaligus residivis pencurian di Jalan Ap. Mangku Negara Gg. Tulip 1 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Sebrang Kabupaten Kukar, pada Sabtu (26/3/2022).
B telah melakukan pencurian sejumlah handphone dan satu unit motor dirumah warga di Jalan Ap. Mangkunegara Gg. Tulip 1 Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Sebrang Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan tindak pencurian dibeberapa tempat di Tenggarong.
Ia menjelaskan, tersangka saudara B dilaporkan oleh saudara PA (36) yang merupakan korban pencurian yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
“Adapun kronologis penangkapan, Berdasarkan informasi yang didapat dari introgasi saksi-saksi, bahwa pelaku atau tersangka saudara B berada dirumahnya sendiri diPalaran City Samarinda,” kata Dedik.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut team Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku saudara B. Setelah beberapa jam pencarian, informasi dari masyarakat sekitar saudara B sedang berada di dalam rumah.
“Pada pukul 17.00 tim langsung mendatangi rumah pelaku saudara B yang berada diperumahan Palaran City Samarinda. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menyabu dengan menggunakan alat “BONG” dan pelaku pun dapat diamankan tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya; 2 buah hp merk Samsung M20 warna hitam (beserta kotaknya) dan merk Oppo A83 warna hitam (beserta kotaknya), 1 unit motor Nmax warna merah dengan nopol KT 3899 FM, 2 obeng, dan 1 pasang sandal jepit warna merah.
Pelaku terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kePolres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
256 Comments