KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Praktik prostitusi masih saja terjadi di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Di bulan suci Ramadan ini, Polres Berau meringkus seorang wanita muda berinisial IW (22). Ia berperan sebagai muncikari dan menjajakan anak-anak dibawah umur.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ditemukan bersama pria yang lebih tua darinya itu masih dibawah umur.
“Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang muncikari,” ucap Anggoro kepada awak media di Ruang Video Conference Polres Berau, Senin (18/4/2022).
Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati IW (22) yang ternyata menjadi muncikari. Ia pun segera diringkus pihak kepolisian.
“Cara kerjanya, dia mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” ujarnya.
Wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, kata Anggoro, setelah mendapat pelanggan serta anak tadi, keduanya diajak check ini di hotel melalui tersangka. IW mengaku, dirinya dengan korban memang saling kenal.
“Biaya yang dipatok adalah Rp300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp100 ribu, sementara korbannya dapat Rp200 ribu,” ucap Anggoro.
Dari pengakuan tersangka, tutur orang nomor satu di Polres Berau itu, aksinya itu baru dilaksanakan sekali.
“Tapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, sudah berulang kali,” tuturnya.
“Sementara masih kita dalami kembali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
307 Comments