Bupati Sampaikan Laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berau TA 2021

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tahun 2022 membahas terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani, yang disaksikan oleh para tamu undangan digedung DPRD Berau, pada Senin (20/6/2022).

Dalam laporannya, salah satu yang disampikan Bupati ialah upaya nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi unsur tepat waktu dan disusun mengikuti standar akutansi pemerintah.

Dimana dijelaskan bahwa laporan keuangan pemkab Berau sudah diperiksa melalui 2 tahap, pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Kedua tahap tersebut memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang disampaikan.

“Laporan keuangan Pemkab Berau tahun 2022 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI, hal ini merupakan hasil kerjasama kita semua,” tuturnya.

Bupati juga menyampaikan pendapatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,138 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,254 triliun atau 105,4 persen. Sedangkan untuk belanja senilai Rp 2,677 triliun dengan realisasi Rp 2,253 triliun atau 84,19 persen. Dan terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 423 miliar. Sisa tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap OPD.

“Kelebihan target tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Lanjut Bupati, pada tahun anggaran 2021 terdapat surplus senilai Rp 915 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja, Dan untuk SiLPA senilai Rp 539 miliar.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi