KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau lakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Batiwakkal. Hal itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan pelarangan Minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada pelaku usaha THM agar tidak memperjual belikan minuman keras (Miras).
“Kami menghadirkan bapak/ibu ini untuk menyikapi dan memfokuskan bahwa THM itu tempat orang menikmati hiburan bukan tempat orang mengkonsumsi Miras,” katanya anang.
Dirinya menjelaskan, bahwa ada pasal yang mengatur adanya pelarangan Miras itu termasuk dalam pasal 4 poin A yaitu peredaran miras itu diperbolehkan, akan tetapi hotel bintang lima saja yang diperbolehkan. Sementara itu pada pasal 4 poin B ditempat-tempat tertentu yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Nah kalau untuk persyaratan hotel bintang lima Kabupaten Berau belum termasuk kedalam persyaratan itu, sedangkan untuk tempat-tempat yang ditentukan Pemerintah Daerah itu kami belum mengetahui juga tempat mana saja yang diperbolehkan untuk tempat miras ini,” ungkapnya.
Diakuinya, Ini menjadi tugas pihaknya dan akan mengkaji kembali Perda ini dibuatkan kembali turunannya dalam bentuk Peraturan bupati dan keputusan bupati. selama ini yang menjadi keluhan masyarakat ialah tempat hiburan malam terkait peredaran minuman keras
“Jadi nanti membahas teknisnya, dimana diperbolehkan mengonsumsi miras ini. Saya dan tim saya suatu saat akan mengadakan sidak langsung ke THM ini tanpa menginformasikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terlebih dahulu, bahwa ditempat para pemilik THM ini bukan tempat berdagang Miras.
“Jangan sampai juga pemilik THM ini mempekerjakan anak dibawah umur dan memperbolehkan pengunjung dibawah umur, karena itu fatal sekali, pasalnya banyak undang-undang yang mengatur terkait anak dibawah umur itu,” tegasnya.
Ia Juga meminta instansi terkait untuk dapat bekerja sama dalam memberikan data terkait THM yang sudah berizin dan THM yang belum memiliki izin. Karena kalau izin ini bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Kami dari Satpol PP yang diamanahi mensosialisasikan Perda ini ialah sebagai langkah untuk mengantisipasi dan menekan secara bertahap terkait Perda larangan peredaran Miras, Karena untuk membasmi atau memberantas itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply