DPKH Kaltim Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban, Cegah PMK

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pemeriksaan kesehatan hewan kurban dengan pengecekan persyarakat administratif dan pemeriksaan secara fisik terhadap ternak yang dijual, Jumat (1/7/2022).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Munawwar mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1443 H.

Dikatakannya, persyaratan administratif untuk hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yg ditandatangani oleh dokter hewan berwenang. Pemeriksaan secara fisik dilakukan secara acak kepada penjual sapi kurban musiman yang berada di Kota Samarinda.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa sapi yang dibeli bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan memenuhi persyaratan syariat Islam diantaranya cukup umur. Disela-sela pemeriksaan, Kepala DPKH Kaltim menyampaikan bahwa sampai pada saat ini Kaltim masih dinyatakan bebas dari PMK.

Terkait kebutuhan sapi di Kaltim menjelang Idul Adha, stok sapi kurban dinyatakan aman dengan ketersediaan sekitar 14.968 ekor dan kebutuhan sebesar 14.689 ekor. Untuk harga sapi mengalami sedikit kenaikan, hal ini dipengaruhi oleh adanya penyakit mulut dan kuku yang sudah mewabah di beberapa wilayah luar Kalimantan Timur terutama Pulau Jawa. Sehingga terdapat biaya tambahan untuk perpanjangan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.

Penulis : DPKH Kaltim

Editor : Sofi