KALTIMTARA.ID, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan (sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bersama masyarakat di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (27/3/2021).
“Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,” ungkap Sigit.
Lanjut Sigit, secara prinsip penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi. Selain itu, juga menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin,” terang Sigit.
Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan. Yakni melalui penganggaran bantuan hukum di APBD. Serta turut andil dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan pembentukan perda tentang bantuan hukum.
“Namun sangat disayangkan, Perda sudah dibuat tiga tahun lalu. Tapi sampai saat ini Pemprov lambat dalam pembuatan Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum,” ungkapnya.
Namun demikian, sambung Sigit, warga tetap bisa mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“kita tahu bahwa pandangan masyarakat mengakses keadilan hukum melalui pengacara dinilai sangat mahal. Tapi dengan aturan ini, insya Allah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai status hukumnya selesai,” bebernya.
Pada acara sosper kali ini sebagai Narasumber yang hadir Dosen Fakultas Hukum Uniba Muhammad Nadzir, Ketua DPC Peradi Kota Balikpapan Agus Amri dan Ketua LBH Hukum dan HAM Balikpapan Rubadi.
Penulis: TIM
Leave a Reply