KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Memasuki hari ke Tiga , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau sejak 1 Mei lalu.
Namun, hingga Rabu (3/5/2023) belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Caleg nya, untuk peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan bahwa belum ada Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg). Kemungkinan, Partai Politik (Parpol) masih melengkapi Syarat Administratif para Calegnya.
“Memang benar, hingga saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan Calegnya, tapi kami tetap stand by sampai tanggal 14 Mei mendatang,” katanya.
Perlu di ketahui, setiap Parpol untuk para Caleg nya wajib memiliki persyaratan administrasi yang diperlukan seperti surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Surat dari Pengadilan Negeri Berau dan beberapa dokumen pendukung lainya .
“Kemungkinan, parpol masih sibuk melengkapi syarat yang diminta. Mengingat, untuk mengurus surat kesehatan saja, itu pihak RS baru membuka pelayanan pada tanggal 1 Mei kemarin,”ucap Budi.
“Bisa juga, ada partai yang masih kesulitan mencari warga yang mau menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya,”tambahnya.
Diberitahukan juga, para calon tersebut sebelumnya harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Partai politik yang mengusung bacalon DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
“Dipertegas, kami hanya menerima dokumen persyaratan administratif caleg secara lengkap dan utuh. Karena itu, parpol yang saat mendaftar belum memenuhinya akan diminta melengkapinya terlebih dahulu,”tegasnya.
“Untuk waktu pengajuan bakal calon itu dari tanggal 1 Mei hingga 13 mei 2023 mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Sedangkan pada hari terakhir yaitu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 WITA,”pungkasnya.
Penulis : Dewi / Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.