Ini Tiga Kategori Kadar Zakat Fitrah

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, yang dibagi menjadi tiga kategori.

Kadar zakat fitrah yang ditetapkan yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa sesuai kualitas beras yang dikonsumsi tiap harinya.

Apabila dinilai dengan uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi Rp 39 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

“Jika pemberi zakat atau muzaki ingin memberikan dalam bentuk uang kepada lembaga zakat, hal tersebut harus sesuai ketentuan syariat islam,”ungkap Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, H Busransyah, Minggu (18/4/2021).

Dijelaskannya, jika muzaki mengkonsumsi beras dengan harga Rp 12.000 per liter, maka zakat fitrahnya dalam bentuk uang Rp 42 ribu.

“Dan bagi yang mengonsumsi lebih atau kurang dari ketetapan kadar zakat, dapat menyesuaikan dengan nilai besaran yang dikonsumsi,”tambahnya .

Bahkan, penetapan zakat berbentuk uang, tujuannya mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban sebagai muzaki melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah disediakan dibeberapa tempat oleh Baznas Berau. Diantaranya, minimarket, kantor pemerintahan dan tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.

“Bisa juga langsung melalui masjid yang telah kami tunjuk,”tegasnya.

Ditambahkanya, masyarakat yang ingin melaksanakan zakat fitrah sesuai dengan 8 golongan yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, boleh-boleh saja. Namun, lebih baik dari lembaga atau pengurus zakat.

“Saya berharap, masyarakat tetap bisa berzakat kepada lembaga resmi. Dengan tujuan, agar sasaran berzakat bisa lebih jelas dan tepat,” pungkasnya.

Penulis : TIM

Editor : Depta