Soal Aksi Demo Terkait Harga Tiket Mahal, Ini Yang Dilakukan BLU UPBU Kalimarau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Berau terkait tingginya harga tiket pesawat menuju Berau, Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UPBU Kelas I Kalimarau pada Jumat (28/7/2023).

Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengatakan Pemerintah Daerah akan mempertemukan para pemangku kepentingan, pelaku usaha, sektor wisata, perkebunan dan pertambangan serta perikanan dengan melibatkan maskapai penerbangan.

“Ini terkait keterisian penumpang atau kesepakatan jaminan kepada para maskapai dalam hal terpenuhinya seat pesawat udara narrow body yang akan beroperasi di Bandara Kalimarau,” ucapnya.

“Dalam hal pengoperasiannya pun pihak maskapai mempertimbangkan ketersediaan armadanya, yang dimana hingga saat ini belum pulih sepenuhnya dari dampak COVID-19,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihak pemda akan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) dan Menteri Perhubungan (Menhub) dengan tembusan kepada Kepala Kantor BLU UPBU Kelas 1 Kalimarau.

Lalu dokumen akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan dalam kegiatan audiensi dengan Dirjen Hubud dan Menhub.

Yang dimana audiensi rencana akan dipimpin secara
langsung oleh Bupati Berau beserta jajaran dan mengikutsertakan Kepala Kantor BLU UPBU Kelas 1 Kalimarau juga Kajari.

“Dalam hal ini, kita perlukan koordinasi juga komunikasi yang intens sesuai tugas pokok dan fungsi dan kewenangan masing-masing terkait harga tiket yang saat ini menjadi isu hangat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan terkait harga tiket dengan tujuan BEJ-BPN maupun sebaliknya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Adapun peraturan lain yaitu Permenhub nomor 20 tahun 2019 Tentang Tata Cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ungkapnya.

“Serta Kepmenhub nomor 7 Tahun 2023 Tentang Besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” tambahnya.

Dirjen Hubud pun terus melakukan pembinaan terkait implementasi tiket yg disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia pun menuturkan bahwa transportasi udara merupakan salah satu yang dibutuhkan masyarakat dan memegang peranan penting juga dalam kegiatan perekonomian daerah.

“Saya berharap Seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah, serta swasta dapat membantu perencanaan maskapai yang akan beroperasi di BLU UPBU Kelas 1 Kalimarau agar bisa beroperasi secara optimal dan berkelanjutan dengan tidak merugikan pihak manapun termasuk dalam dlm hal ini khususnya maskapai,” pungkasnya.

Penulis : Tim