KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau pada Selasa (27/2/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Ito Aziz Wasitomo mengatakan diperlukan petunjuk dari Kejaksaan Agung mengenai sikap JPU yang ingin memberikan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
“Karena berdasarkan prosedur petunjuk juknis apabila ingin melakukan penuntutan seumur hidup dan hukuman mati, maka diharuskan untuk meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung mulai minggu lalu,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa kejaksaan sudah mengambil langkah tegas saat JPU menuntut seumur hidup kemudian untuk putusan selanjutnya Kejari sudah mengambil kebijakan sedemikian rupa.
“Karena kami melakukan penuntutan berdasarkan berbagai faktor dalam persidangan, apapun yang menjadi komponen atau memberatkan atau meringankan sehingga sudah layak tuntutan seumur hidup,” tuturnya.
Adik Korban, Wasti meminta agar pelaku pembunuh saudarinya dapat diberikan hukumam mati sebab tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
“Harapan kami, pelaku tetap dijatuhkan hukuman mati,” ujarnya.
“Sebab siapa yang tidak sakit hati ketika kakak saya sedang tertidur lalu dicekik hingga meninggal dan dibuang seperti bukan manusia,” tambahnya.
Dikatakannya bahwa dari pihak keluarga pelaku belum ada melakukan itikad baik kepada keluarga korban terkait permintaan maaf kepada pihak keluarga korban.
“Kami berharap pihak keluarga pelaku untuk meminta maaf karena hingga detik ini baik di kerukunan maupun media tidak ada permintaan maaf yang diucapkan oleh pihak pelaku,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.