Pemkab Berau Terima LHP Semester II Dari BPK

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Berau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

LHP tersebut diterima Wakil Bupati Berau Gamalis dari Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur Samarinda, Selasa (24/12/2024).

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono mengungkapkan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Sementara pemeriksaan kinerja tujuannya adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Selain itu, lanjut Agus, untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT adalah untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT ini bisa berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

“Intinya untuk pemeriksaan kinerja masih ditemukan persoalan signifikan yang harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah masing-masing agar bisa diselesaikan. Sementara untuk pemeriksaan kepatuhan, itu ada beberapa catatan dari BPK Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegata dan Kabupaten Berau. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan kita, pemerintah daerah itu sudah sesuai peraturan, tetapi ada beberapa pengecualian. Sesuai ketentuan dengan pengecualian,” ungkap Agus.

“Jadi kita sudah memberikan rekomendasi, dan tugas bapak ibu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang telah kita sampaikan. Batas waktunya itu 60 hari dari sekarang, syukur-syukur bisa tuntas tepat waktu,” ujarnya.

Wakil Bupati Berau Gamalis menyambut baik atas LHP atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan dari BPK Perwakilan Kaltim. Dengan harapan catatan-catatan di LHP tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Berau khususnya Dinas Dinas terkait sesuai dengan yang ditargetkan oleh BPK Perwakilan Kaltim.

“Terima kasih kepada BPK. Kita terima ini dengan baik dan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, serta bisa menyelesaikannya dalam kurun waktu 60 hari ke depan sejak hari ini,” pungkas Gamalis.

Penulis : Dewi / ZW/Prokopim