Bapemperda DPRD Berau Targetkan Propemperda 2025 Bisa Sampai Tahap Disahkan Menjadi Perda

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daderah (DPRD) Kabupaten Berau tidak muluk muluk terkait target Peraturan daerah (Perda) bisa dilahirkan dalam tahun 2025 ini.

Namun diusahakan setidaknya sebelum akhir tahun, dari 9 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Penyusunan Peraturan daerah (Propemperda) diupayakan sampai tahap disahkan menjadi Perda.

Mengungkapkan hal tersebut Ketua Bapemperda DPRD Bumi Batiwakkal, Peri Kombong saat dijumpai usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Berau di kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/3/2025).

“Memang untuk bisa melahirkan Raperda yang ada itu butuh kerja keras. Karena itu sudah kami sepakati melalui Propemperda telah ditandatangani bersama antara Pemkab dan DPRD Berau, dan intinya kami siap laksanakan tugas selaku Bapemperda. Dalam membahas Raperda yang ada kami berupaya satu persatu namun tuntas. Supaya saat melangkah ke tahap selanjutnya tidak ada kendala,” jelas Dewan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Berau itu.

Oleh sebab itu tambahnya, hari ini (Senin) selain penandatanganan Propemperda tahun 2025, juga penyampaian Raperda, baik dari pihak eksekutif ke legeslatif sebanyak 7 Raperda yakni Raperda tentang tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung /Kelurahan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Kemudian Raperda inisiatif DPRD sebanyak 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung disampaikan ke Pemkab Berau.

“Bapemperda DPRD Berau telah melaksanakan rapat-rapat baik internal maupun rapat harmonisasi pembahasan Raperda bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah pengusul. Harapannya Prolegda tahun ini bisa dituntaskan, tidak ada yang diluncurkan tahun mendatang,”pungkasnya.

Penulis : Tim / Dewi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/

https://www.veterinarkliniken.se/

https://www.agenciafunerariatarzan.pt/

https://portaproducts.com/

https://leguasautomoveis.pt/

https://ajap-automoveis.pt/

https://canyonbayboatworks.com/