Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Berau Gandeng Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JKK-JKM

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini luput dari jaminan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Berau tentang pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau pada Kamis (24/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 100 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Berau, serta diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan perluasan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menggarisbawahi bahwa pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan buruh harian lepas, selama ini menghadapi risiko kerja tinggi tanpa perlindungan yang memadai.

“Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi maupun kecelakaan kerja, namun memiliki akses yang sangat terbatas terhadap program jaminan sosial. Inilah yang menjadi fokus utama kami,” ujarnya.

Data dari Bappenas tahun 2024 menunjukkan bahwa dari lebih dari 30 juta pekerja rentan di Indonesia, hanya sekitar 10 persen yang telah tercover oleh jaminan sosial. Situasi ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah strategis. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Berau menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui pembiayaan dari APBD, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber lainnya yang sah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja informal bukan hanya program teknokratis, tetapi merupakan amanah konstitusional.

“Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa negara wajib memelihara fakir miskin. Maka tanggung jawab ini juga menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menyerukan keterlibatan dunia usaha dalam skema Perlindungan Jaminan Sosial Rentan (PJSR) yang mengintegrasikan CSR perusahaan dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Kesejahteraan masyarakat hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Berau berharap akan tumbuh ekosistem kolaboratif yang mendorong terciptanya jaring pengaman sosial yang efektif bagi seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang bekerja di luar sektor formal. Dengan memberikan rasa aman dalam bekerja, para pekerja rentan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanpa dibayangi risiko tanpa perlindungan.

Penulis: Dewi Ayu

situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp