KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam membangun kemitraan yang sehat dengan media massa melalui penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut disosialisasikan pada Senin (25/8/2025) di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau.
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Berau itu dihadiri perwakilan perangkat daerah, insan pers, serta sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Bagian Prokompim Agus Sutanto, Kepala Dinas Kominfo Berau Didi Rahmadi, dan Asisten III Administrasi Umum, Maulidiyah yang sekaligus membuka acara. Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Dalam paparannya, Faisal menekankan bahwa Pergub 49/2024 menjadi pedoman penting dalam menata hubungan antara pemerintah dan media.
“Media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan mitra strategis pemerintah. Karena itu, mitra tersebut harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menekan praktik disinformasi sekaligus memberikan perlindungan bagi empat pihak utama, yakni masyarakat, perusahaan pers, wartawan, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pergub ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan panduan agar kemitraan dengan media lebih profesional dan kredibel,” terangnya.
Mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Asisten III Maulidiyah menyatakan dukungannya. Ia menilai aturan tersebut sebagai rambu penting bagi perangkat daerah dalam mengelola komunikasi publik.
“Pergub ini merupakan turunan dari Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan urusan Kominfo di daerah, termasuk sub-urusan informasi publik, aplikasi informatika, serta pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya menekankan agar Dinas Kominfo bekerja sama erat dengan Bagian Prokopim untuk memastikan media mitra pemerintah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Langkah itu, katanya, akan memperkuat kredibilitas media dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.
Dengan penerapan Pergub 49/2024, Pemkab Berau berharap kemitraan bersama media tidak hanya berjalan transparan dan akuntabel, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penulis: Dewi Ayu
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.